04 Mei 2009

SUDAH SIAPKAH SEKOLAHKU MENJADI SEKOLAH KATEGORI MANDIRI ?

Salah satu implikasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah adanya pengkategorian sekolah oleh Pemerintah khususnya pada tingkat SMA berdasarkan tingkat terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan. Pengkategorian dibedakan menjadi 3 yaitu sekolah kategori standar, sekolah kategori mandiri dan sekolah bertaraf internasional . Sekolah kategori standar yaitu sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Sekolah kategori mandiri adalah sekolah yang telah / hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan, sedangkan sekolah bertaraf internasional adalah sekolah yang telah memenuhi / melampaui Standar Nasional Pendidikan dan lulusannya bertaraf internasional.
Ada 8 Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh sekolah kategori mandiri yaitu : Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan , Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian.
Ketentuan Peralihan PP nomor 19 tahun 2005 pasal 94 butir b , menyebutkan bahwa satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan PP tersebut paling lambat 7 tahun sejak PP nomor 19 itu diterbitkan . Hal ini berarti bahwa paling lambat tahun 2013 semua sekolah jalur pendidikan formal khususnya SMA sudah / hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan, dalam artian semua sekolah sudah berkategori mandiri.

DIRIKU

Foto saya
DIMANAPUN BERADA MEMBERI MANFAAT BAGI SEKITARNYA !

PENGIKUT